spot_img
21 C
Indonesia
BerandaBusinessOJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk atas Permintaan Pemegang...

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk atas Permintaan Pemegang Saham

Nganjuk (Gaungmedia.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dan dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang meliputi dua tahapan, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Terkait keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti beberapa hal, di antaranya:

  1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan efektifnya pencabutan izin usaha oleh OJK, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin diterbitkan.

Seluruh kredit dan kewajiban debitur BPR Nagajayaraya Sentrasentosa juga akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk pengelolaan pelunasan kredit di kemudian hari.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. (tim)

spot_img

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini