Kediri (GaungMedia.id) — Upaya menjaga kelestarian ikan lokal di perairan umum daratan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kediri. Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kediri, kegiatan Sosialisasi Pelestarian Ikan Lokal di Perairan Umum Daratan digelar bersama para pelaku penangkap ikan yang masih menggunakan alat setrum maupun racun di wilayah perairan umum sepanjang Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini juga membahas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi oleh Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Kediri, Andik Priyo Setiawan, S.Pi. Ia menjelaskan bahwa kondisi populasi ikan lokal di wilayah Kabupaten Kediri kini cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut disebabkan oleh maraknya aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Banyak pelaku penangkap ikan yang menggunakan peralatan berbahaya seperti setrum, racun, bahkan bom ikan. Hal ini tentu berdampak buruk terhadap ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan ikan lokal,” ungkap Andik.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga dapat menurunkan perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan. Untuk itu, Dinas Perikanan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan bantuan alat tangkap berupa jala kepada nelayan sungai di sepanjang Sungai Brantas, sebagai pengganti alat setrum atau bom ikan yang selama ini digunakan.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian habitat ikan lokal. Bila sungai rusak, perekonomian para pencari ikan pun akan ikut terpengaruh. Karena itu, kami mendorong mereka untuk beralih menjadi pelaku budidaya ikan,” jelas Andik.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan menggunakan alat tangkap berbahaya akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2023, dilarang menangkap ikan dengan jaring pukat, bom ikan, racun, maupun alat setrum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 9 Ayat (1) tentang sanksi pidana,” tegas Kaleb.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, pada Senin (3/11/2025) tersebut dihadiri oleh sejumlah nelayan sungai, aparat desa, dan masyarakat setempat. Banyak peserta mengaku belum mengetahui secara detail peraturan yang mengatur perlindungan ikan di perairan umum.
Kepala Desa Baye, Hadi Purwanto, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah sangat tepat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat sadar dan bisa ikut menjaga kelestarian sungai, apalagi Sungai Brantas yang sangat bermanfaat bagi warga kami. Jika ikan di sungai melimpah, tentu akan membantu ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat,” ujar Hadi Purwanto.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri juga menyerahkan bantuan jala ikan dan papan larangan perda kepada sejumlah desa di sekitar aliran Sungai Brantas. Papan larangan tersebut dipasang di titik-titik strategis agar mudah diakses dan dilihat masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian ikan lokal dan ekosistem perairan umum di Kabupaten Kediri. (red)


