Kediri – (Gaungmedia.id) PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,539 triliun atau Rp800 per saham dari laba tahun buku 2025.
Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam RUPST yang membahas pertanggungjawaban kinerja perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Selain menyetujui laporan tahunan perseroan, pemegang saham juga mengesahkan neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan. Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Dalam keputusan penggunaan laba bersih, perseroan menetapkan sebagian laba tahun buku 2025 senilai Rp1.539.270.400.000 sebagai dividen. Dengan keputusan tersebut, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp800 untuk setiap saham yang dimiliki. Sementara itu, sisa laba yang tidak dibagikan akan dicatat sebagai saldo laba dan digunakan untuk memperkuat modal kerja perusahaan.
RUPST juga memutuskan pengangkatan Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris Perseroan efektif sejak penutupan rapat. Masa jabatan tersebut akan berlangsung hingga berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat, yakni sampai penutupan RUPS Tahunan tahun 2030.
Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris Gudang Garam terdiri atas Presiden Komisaris Juni Setiawati Wonowidjojo, Komisaris Adhi Wibhawa Wonowidjojo, serta Komisaris Independen Frank Willem van Gelder, Gotama Hengdratsonata, dan Hanlim Suprianto.
Sementara susunan Direksi tetap dipimpin Presiden Direktur Susilo Wonowidjojo dengan Wakil Presiden Direktur Indra Gunawan Wonowidjojo. Jajaran direksi lainnya yakni Heru Budiman, Herry Susianto, Istata Taswin Siddharta, Andik Wahyudi, Hamdhany Halim, Slamet Budiono, dan Sony Sasono Rahmadi.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026 atau penggantinya yang ditunjuk Dewan Komisaris.
Selain itu, RUPST menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan agar selaras dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST 2026 tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung keberlanjutan usaha Gudang Garam di tengah dinamika industri hasil tembakau nasional. (Tim)


