Kediri (Gaungmedia.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menangani sekaligus mencegah potensi krisis moral pada anak dan remaja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismirani dalam kegiatan Update Media Triwulan 2026 yang digelar di Kediri, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial sangat penting mengingat perkembangan teknologi digital yang begitu cepat dan dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku anak-anak jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik.
“Langkah pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial merupakan upaya perlindungan bagi anak-anak. Dengan kebijakan ini diharapkan generasi muda dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital,” ujar Ismirani.
Ia menambahkan bahwa selain kebijakan pemerintah, peran orang tua dan lingkungan juga sangat penting dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak.
OJK Kediri juga terus mendorong literasi digital dan literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan terhindar dari berbagai risiko di dunia digital.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan media sosial di Indonesia dapat lebih sehat, aman, serta mendukung pembentukan karakter generasi muda yang lebih baik di masa mendatang. (jek)


